Polsek Banjar Agung Tangkap 4 Orang karena Terlibat Kasus Pencurian, 1 Pelaku Pelajar Asal Lamteng dan 1 Pelaku Ditangkap Saat Mancing

Para pelaku saat diamankan aparat kepolisian/Dok Humas Polres Tulang Bawang (Moderator.id)

Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) -- Petugas Polsek Banjar Agung menangkap empat orang pelaku, karena terlibat kasus pencurian di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Para pelaku yang ditangkap berinisial IR (17) berstatus pelajar, JA (29) buruh, dan HU (53) wiraswasta asal Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten  Lampung Tengah, Lampung. Kemudian AW (34) wiraswasta asa Desa Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Baca Juga: Dua Oknum Wartawan Ditangkap di Pulung Kencana, Ini Penyebabnya

"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda, dan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," terang Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, Rabu, 22 Mei 2024.

Kompol Feiza membeberkan, pelaku IR ditangkap, Jum'at, 17 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, saat berada di rumah orang tuanya. 

Dari mulut IR, pihaknya lantas melakukan  pengembangan dan menangkap pelaku JA ke esokan harinya atau Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di rumahnya.

Baca JugaNapi Pembunuh Polisi di Lampung Tengah yang Sempat Kabur Ditangkap Saat Naik Travel

Dari sana pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi, Rabu, 19 Juli 2023 dengan menangkap pelaku HE sekitar pukul 13.00 WIB di Pasar Bandar Agung dan pelaku AW sekitar pukul 17.30 WIB ketika tengah memancing di sungai yang ada di wilayah PT Gunung Madu Perkasa (GMP), Kecamatan Terusan Nunyai.

"Pelaku IR merupakan pelaku utama kasus pencurian, pelaku JA yang menjual sepeda motor kepada HE seharga Rp 1.020.000, lalu HE menjual sepeda motor kepada AW seharga Rp 1,8 juta dan AW menjual lagi sepeda motor tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem COD," bebernya.

Selain mencuri motor Honda Beat warna hijau putih BE 8864 ST, pelaku yang masih bersekolah itu, turut mencuri handphone merek Realme C3 warna merah milik korban.

"Korban dan pelaku saling kenal. Modusnya, pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban yang saat itu sedang mandi, lalu mengambil barang-barang milik korban, kemudian pelaku langsung kabur. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 7,8 juta," terangnya.

Keempat pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku IR dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan pelaku JA, HE, dan AW dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2