Dua Oknum Wartawan Ditangkap di Pulung Kencana, Ini Penyebabnya

Kolase ketiga pelaku dan barang bukti narkoba yang disita polisi (Moderator.id)

Tulang Bawang Barat, Lampung (Moderator.id) -- Aparat Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya merupakan oknum wartawan media online.

Dua oknum wartawan itu berinisial DR (38) warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba dan AR (46) warga Bandar Lampung. Sementara rekannya DN (33) merupakan warga Desa Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. 


Kasat Narkoba Polres Tubaba, AKP Yopi Hariyadi mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan saat tengah pesta narkoba

"Para pelaku ditangkap, Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 WIB saat mengisap sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di  Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah," ungkap Yopi, Rabu, 22 Mei 2024.

Yopi mengaku, penangkapan ketiganya bermula saat anggotanya melaksanakan patroli rutin. Saat melintas di sekitar lokasi, petugasnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku yang sedang mengonsumsi sabu.

Mendapatkan informasi itu, pihaknya lantas menggerebek rumah kontrakan yang disebutkan. Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan shabu seberat 0,65 gram, satu buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga, alat isap sabu-sabu, dan sejumlah plastik klip kosong. 

Saat ini, ketiga pelaku tengah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat agar jangan bermain-main dengan narkoba karena kami dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat akan memberantas peredaran narkoba siapapun orangnya," pungkas Yopi.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2