Kepergok T Motor, 2 Maling Asal Lampung Timur Ditangkap Warga, Korban Sempat Diacungkan Senjata

Kedua pelaku saat diamankan aparat kepolisian/Dok Humas Polsek Sukarame (Moderator.id)

Bandar Lampung (Moderator.id) -- Kawanan maling motor asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung babak belur dihajar massa. Kedua pelaku berinisial IB (41) dan NR (23) kepergok warga saat melancarkan aksinya kawasan Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, kedua pelaku itu hendak mencuri motor di areal parkir ruko foto copi di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Rabu, 22 Mei 2024 yang kala itu dalam keadaan sepi.


Namun aksi keduanya diketahui lantaran saat hendak membobol kontak motor, alarm yang terpasang berbunyi.

"Aksi keduanya gagal karena alarm motor yang hendak dicuri berbunyi," ujar Kompol Warsito, Jumat, 24 Mei 2024.

Mendengar alarm motornya berbunyi,  pemilik kendaraan lantas bergegas keluar ruko. Korban bahkan sempat memergoki kedua pelaku masih berada didekat motor miliknya.

Baca Juga: 


Diketahui korban, pelaku lantas sempat mengancam korban dengan menodongkan kunci letter T yang digunakan untuk membobol kontak motor korban. Awalnya, korban sempat ragu untuk mengejar para pelaku, karena mengira senjata yang ditodongkan itu merupakan pistol.

"Karena dia pikir yang ditodongkan itu adalah senpi, korban sempat takut, ternyata itu kunci T," jelasnya.

Menyadari senjata yang ditodongkan itu merupakan kunci letter T, korban bersama warga sekitar kemudian mengejar kedua pelaku yang sempat berupaya kabur melarikan diri.

"Karena panik, motor pelaku terpeleset dan terjatuh. Akhirnya mereka berhasil ditangkap korban bersama warga yang masih mengejar," terang Kapolsek.

Mendapatkan informasi tersebut petugasny langsung mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pelaku serta menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat Street hitam, dan 1 buah kunci letter T berikut anak kunci. 

Akibat perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2