Pencuri Motor di Pesisir Tengah Sudah Beraksi di 6 TKP, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

RTH (24) tersangka pencurian motor saat diamankan aparat Kepolisian Sektor Pesisir Tengah/Istimewa (Moderator.id)
 
Pesisir Barat, Lampung (Moderator.id) --
Petugas Polsek Pesisir Tengah meringkus 
RTH (24) warga Pekon/Desa Penengahan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung karena mencuri motor warga yang tengah mencari pakan ternak. Tercatat sudah enam lokasi tersangka melancarkan aksinya.

Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin mengatakan, penangkapan RTH merupakan pengembangan dari AR yang terlebih dahulu berhasil ditangkap polisi. "Pelaku ini ditangkap, Sabtu (11/5/2024) di wilayah Pekon Penengahan," terang Mahdum, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Juga: 
Kapolsek menjelaskan, RTH bersama rekannya AR menggasak motor RJ (15) yang kala itu ditaruh ditepi jalan Way Balak Pekon/Desa Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Sementara korban bersama rekannya pergi mencari rumput untuk pakan ternak. 

Korban kaget ketika hendak pulang, motor yang ditaruhnya itu telah raib. RTH mengakui, ia bersama AR yang telah mencuri motor korban.

"Pelaku AR sudah melancarkan aksinya di 8 lokasi berbeda-beda. Namun pelaku RTH hanya ikut mencuri motor di 6 lokasi termasuk di Way Balak Pekon Rawas," terang Kapolsek.

Saat ini, lanjut AKP Mahdum, tersangka tengah ditahan di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2