Penampakan Uang Rp2,8 Miliar yang Diserahkan Mantan Kadisdik Tulang Bawang

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pres rilis pembayaran uang pengganti (Moderator.id)

Tulang Bawang, Lampung (Moderator.id) -- Terpidana kasus tindak pidana korupsi 
dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tahun anggaran 2019-2020, NS mengembalikan uang pengganti.

Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang, terpidana NS memasuki babak baru. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp2.860.239.750.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta mengutarakan, terpidana akhirnya bersedia mengembalikan kerugian negara Rp2,8 miliar setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung, ditolak.

Melalui kuasa hukumnya, terpidana melakukan pembelaan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, pada September 2023. 

"Hari ini terpidana Nasaruddin melalui keluarga, memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti senilai Rp2.860.239.750 yang disetorkan ke kas negara," ungkap Devi di Kejaksaan Negeri setempat saat menggelar press rilis, Selasa, 14 Mei 2024.

Dia menerangkan, penanganan perkara korupsi Dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019-2020 yang menyeret NS dan Manager Koperasi BMW, GAN berdasarkan Surat Penyidikan Nomor: Print-02/L.8.18/Fd.1/03/2021. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, 21 Oktober 2021 terpidana NS dijatuhi 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara serta uang pengganti Rp2,8 miliar subsidair 3 tahun. Tidak terima atas sanksi itu, NS melakukan upaya banding pada 21 November 2021.

"Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk  terpidana dijatuhi 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsidair 2 bulan serta tetap membayar uang pengganti Rp2.860.239.750 subsidair 5 tahun," terangnya. 

Dia melanjutkan terpidana NS kembali mengajukan upaya hukum melalui Kasasi. Namun Mahkamah Agung pada 24 Mei 2022 mengeluarkan putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang menguatkan putusan sebelumnya.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2