Diberi Upah 700 Ribu Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap, FN Buron

Diberi Upah 700 Ribu Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap, FN Buron
Pelaku saat diamankan aparat kepolisian/Istimewa (Moderator.id)

Bandar Lampung (Moderator.id) -- RAP (29) seorang juru parkir  minimarket di Jalan Wolter Mongonsidi, Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung ditangkap Aparat Kepolisian Sektor Teluk Betung Utara, karena mencuri.

Selain tinggal tidak jauh dari minimarket RAP juga merupakan juru parkir di minimarket yang menjadi sasaran  pencuriannya. Ia menggondol ratusan bungkus rokok dari gudang di tempatnya jaga parkir.

Baca Juga: 

3 Orang Diringkus dan 5 Pucuk Senpi Diamankan, Ini Kasusnya

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Yoefi Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bekerja. "Pelaku sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan," ujar Kompol Yoefi, Senin, 3 Juni 2024.

Dia menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan RAP beberapa waktu lalu itu terbongkar, setelah ada hasil audit keuangan dan barang menunjukan ada selisih antara data dan stok barang di gudang. Mengetahui hal itu, pihak minimarket memberikan laporan ke kepolisian.


Aksi RAP diketahui usai polisi memeriksa kamera pengintai yang terpasang diseputaran lokasi. "Dari tayangan CCTV, pelaku masuk gudang dan mengambil puluhan slop rokok," jelasnya.

RAP, lanjut Kapolsek, melancarkan aksinya seorang diri. Ia menyelinap ke dalam gudang minimarket menggunakan kunci yang diberikan pelaku FN yang saat ini DPO. Saat RAP masuk ke dalam gudang, FN menunggu tidak jauh dari lokasi gudang memantau situasi.

Dari mulut RAP, dirinya telah tiga kali melancarkan aksinya atas permintaan FN yang mengaku sudah membayar ratusan bungkus rokok berbagai merek tersebut.

"FN tercatat sebagai karyawan mini market tersebut, namun sebelum peristiwa ini dilaporkan, FN sudah berhenti bekerja," beber Kapolsek.

RAP mengaku, diberi FN Rp700 ribu karena membantunya. Sementara total kerugian minimarket mencapai Rp14 juta. Aparat kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap FN mantan karyawan.

"Pelaku RAP dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara," tutupnya.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2