Polisi Grebek Kontrakan di Penawar Rejo 2 Orang Ditangkap, 1 Warga Tubaba

Barang bukti narkoba yang diamankan polisi dari tangan kedua pelaku (Moderator.id)

Tulangbawang (Lampung) -- Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tulangbawang. Kedua pelaku yakni EP (36) warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang dan KA (29) warga Tiyuh/Desa Candra Mukti, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dari sebuah penggerebekan rumah kontrakan yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Catat Sasaran Operasi Zebra

"Kedua pelaku ditangkap sedang asik mengkonsumsi narkoba, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjarmargo," ungkap Aris, Jumat, 8 September 2023.

Dari operasi itu, dia mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,68 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, pipet, dan telpon genggam.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjarmargo. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawarrejo sering dijadikan tempat pesta narkotika," terang dia.

Saat ini, lanjut dia, kedua pelaku tengah diamankan di Mapolres Tulangbawang diancam dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2