Modus COD, Remaja 16 Tahun Bawa Kabur dan Gadaikan Mobil di Jambi

Dok Moderator.id
Lampung Tengah, Lampung (Moderator.id) -- Aparat Polsek Seputih Raman membekuk seorang remaja karena membawa kabur mobil setelah berhasil memperdaya korban. Pelaku berinisial ERG (16) warga Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar menjelaskan, pelaku berhasil diringkus di lokasi pelariannya di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi. "Pelaku ditangkap, Sabtu (10/11/2023)," ungkap Iptu Admar, Rabu, 15 November 2023. 

Baca Juga:

Pelaku membawa kabur satu unit mobil Toyota Vios Limo milik AY (42) warga Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman  Kabupaten Lampung Tengah pada, Minggu, 23 Oktober 2023.

Peristiwa yang menimpa korban bermula, saat pelaku mendatanginya karena hendak membeli mobil truk yang hendak dijual. Pelaku dan korban kemudian menyepakati harga. Namun, ketika hendak melakukan pembayaran pelaku kemudian meminjam mobil korban dengan alasan hendak mengambil uang di Bank terdekat. "Namun setelah menguasai kendaraan korban, pelaku langsung melarikan diri," bebernya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp60 juta. Pelaku mengaku, mobil korban telah digadaikannya kepada seseorang di Kota Bungo, Provinsi Jambi senilai Rp20 juta.

Baca Juga:

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memburu penadah mobil korban. Pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman penjara sembilan tahun penjara," tutupnya.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2