Polda Lampung Ringkus 2 Kurir Narkoba dengan Barbuk 30 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polda Lampung Ringkus 2 Kurir Narkoba dengan Barbuk 30 Kg Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi penangkapan/Desaint by canva (Moderator.id)

Bandar Lampung (Lampung) -- Aparat Kepolisian Daerah Lampung meringkus dua kurir narkoba ketika hendak menyelundupkan puluhan kilogram sabu-sabu ke Pulau Jawa. Kedua pelaku itu ditangkap saat tengah berada di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung dengan barang bukti 30 Kg sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya menuturkan, pihaknya menangkap dua orang kurir narkoba yang berasal dari Provinsi Aceh yakni MN (23) dan MS (36).


"Barang bukti sabu-sabu yang didapati dari dua pelaku yang berperan sebagai kurir itu seberat 30 Kg," ungkap Erlin di Mapolda Lampung, Kamis, 14 September 2023.

Dia menerangkan, keduanya ditangkap petugas, 15 Agustus 2023 saat hendak menyebrang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. Baca Juga: Polisi Sita 53 Paket Sabu Siap Edar Dari Tangan Bandar Asal Way Pengubuan Lamteng

Petugas saat itu mendapati gerak gerik mencurigakan dari kedua pelaku, sehingga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Toyota Innova bernomor polisi B 1798 NYZ yang dibawa keduanya di Seaport Interdection Pelabuhan Bakauheni.

"Ketika petugas memeriksa beberapa bagian mobil ditemukan 30 bungkus barang bukti sabu-sabu seberat 30 Kg di bagian deckleading atau dinding mobil," terangnya.


Kombes Erlin mengungkapkan, kedua pelaku menjemput barang terlarang itu dari Kota Medan, Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Kota Tanggerang Banten. Sabu-sabu itu dikemas dalam 30 bungkus plastik teh Ciina hijau.

"Ada sekitar 120 ribu jiwa terselamatkan, karena terbebas dari penggunaan barang haram yang dibawa kedua pelaku," jelasnya.


Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjut dia, mereka mendapatkan imbalan Rp12 juta untuk sakali antar jika berhasil membawa sabu-sabu kepada pemesan yang berada di Pulau Jawa. Keduanya mengaku, mendapatkan titipan kendaraan dari Medan dengan tujuan ke Tanggerang.

"Mereka baru mendapatkan bayaran Rp5 juta, sisanya akan dibayarkan jika mereka sudah sampai di lokasi tujuan," ungkapnya. Baca Juga: Polisi Grebek Kontrakan di Penawar Rejo 2 Orang Ditangkap, 1 Warga Tubaba

Kata dia, penyelundupan narkoba ini merupakan jaringan terputus, lantaran kedua pelaku tidak mengenali orang yang menyuruh mereka. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terkait pemilik dan pemesan sabu-sabu jaringan lintas provinsi itu.


"Kami masih mencurigai sepertinya yang pesan  narkotika masih di dalam penjara. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pemesan narkotika ini berasal dari dalam penjara atau bukan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya MN dan MS terancam pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengam ancaman hukuman mati. Baca Juga: Tanah Miring Lampung Utara Jadi Kampung Bebas Narkoba, Kapolda: Ini Tugas Bersama Dalam Memeranginya
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2