DPO Begal di Kampung Umpu Bhakti 2 Tahun Silam Ditangkap

Pelaku saat ditangakap polisi (Moderator.id)

Way Kanan (Lampung) -- TimnTekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga begal yang beraksi di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Lampung dua tahun silam. Pelaku berinisial BG (27) warga Kampung Negri Bumi Putra, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung.


"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kampungnya, Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Minggu, 27 Agustus 2023.


Andre menjelaskan, BG dan rekannya AN yang terlebih dahulu ditangkap, beraksi pada Jumat, 11 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya membawa kabur satu unit motor korban. Saat itu, korban bersama rekannya mengendarai motor dari arah Simpang Lima Blambangan Umpu, menuju Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu. 


Di tengah perjalanan, keduanya diberhentikan ke dua pekaku dan meminta korban mengantarkan untuk membeli bensin. Namun, rekan korban yang ditinggal merasa curiga karena tidak kunjung menjemputnya kembali.



"Saksi curiga dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga karena rekannya Fahri dibonceng oleh orang yang tidak dikenal untuk mengantarkan membeli bensin. Kemudian warga mencari korban dan akhirnya bertemu di jalanan dalam keadaan menangis karena diancam," jelas dia.



Mendapatkan cerita, ia menjadi korban tindak kejahatan. Warga lantas mencari keberadaan dua pelaku yang berhasil menangkap AN berikut senjata tajam jenis badik dam kunci leter T yang sempat dibuang di dalam parit. Pelaku BG saat ini tengah diamankan di Mapolres Way Kanan. Ia terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2