Jual Alkon Lewat Facebook, Pemuda Ini Diringkus Tekab 308 Tubaba

Jual Alkon Lewat Facebook, Pemuda Ini Diringkus Tekab 308 Tubaba
MT pencuri mesin alkon warga saat diamankan di Mapolres Tubaba (Moderator.id)

Tulangbawang Barat (Lampung) -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang pemuda, lantaran mencuri satu unit mesim pemompa air atau Alkon.

Baca Juga: Kawanan Begal Lintas Kabupaten Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami CH mengungkapkan, pelaku berinisial MT 28 tahun warga Tiyuh/Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung. 

Baca Juga: Resahkan Warga Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

"Pelaku ditangkap petugas, Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB," terang AKP Dailami, Minggu, 3 September 2023.

Baca Juga: Polisi Sergap Saat Pelaku Hendak Jual Barang Curian di Pasar Unit 2

Dia menjelaskan, penangkapan MT bermula dari laporan masyarakat ke Mapolres Tubaba. Korban yang merupakan warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba melapor karena kehilangan satu unit mesin pemompa air (Alkon).  Kasus itu terungkap, jelas dia, lantatan MT sempat menjual barang hasil kejahatannya melalui media sosial Facebook, sesaat sebelum diamankan polisi.

Baca Juga: Oknum Anggota Satpol-PP Ditangkap Ini Perkaranya

"Pelaku ini sempat posting di Facebook menawarkan satu buah Alkon Merek Honda GX 3 in warna merah putih dihari yang sama saat penangkapan sekitar pukul 09.00 WIB," pungkasnya.

Baca Juga: Nekat Karena Terbakar Api Cemburu

Pelaku beserta barang bukti, imbuh dia, saat ini tengah diamankan di Mapolres Tubaba. Ia terancam dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Gagal Dapat Hadiah Lomba Gara-gara Ini

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2