Ini Penyebab, FR Terancam 7 Tahun Penjara

FR saat diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar (Moderator.id)


Lampung Tengah (Lampung) -- FR (39) warga Kampung Terbangi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung ini terpaksa tinggal sementara di balik jeruji besi. FR ditangkap personel Polsek Terbanggi Besar, karena menjadi pelaku pencurian.


Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edy Qorinas mengatakan, pelaku ditangkap karena mencuri tiga buah telpon genggam dan satu powerbank milik Sulis warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.



Saat korban mengetahui barang berharganya lenyap dicuri, ia lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku. Setelah memastikan keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penangkapan," jelas Kapolsek.



Saat ini pelaku berikut barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun.


Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2