Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp11,8 Milar

 

Barang bukti ribuan botol miras berbagai merek saat hendak dimusnahkan. (Moderator.id)

Bandar Lampung (Lampung) -- Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merek senilai Rp11 miliar lebih dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat, Kota Bandar Lampung, Rabu, 23 Agustus 2023.


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe B Bandar Lampung Arif mengatakan,  pemusnahan barang yang menjadi milik negara, merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Juli 2022 hingga Juli 2023.


"Miras yang dimusnahkan mengandung Etil Alkohol terdiri dari berbagai merek berjumlah 16054 botol, miras racikan 1087 liter, lensa optical OSA Spheric 195 pcs, Plastic Sight Glass 35 karton, dan satu buah handphone," terang Arif. 


Pemusnahan barang sitaan ini, sekaligus komitmen Bea Cukai Lampung bersama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait memberantas barang impor dan kena cukai ilegal. Dia menerangkan, kerugian akibat penyelundupan barang impor dan kena cukai ilegal di Provinsi Lampung mencapai Rp18 miliaran.


"Kerugian negara yang berhasil kami amankan sekitar Rp11 830 240 461. Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Kepabean dan Undang-undang Cukai sebagai Community Protector, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat atas beredarnya barang-barang ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan," tegas dia.

Previous article
Next article

Belum ada Komentar

Posting Komentar

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2